Senin, 17 Juni 2013

Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Salah satu isi dari UU ITE ini adalah “mereka yang secara sengaja dan tanpa hak melakukan penyadapan atas informasi dan/atau dokumen elektronik pada komputer atau alat elektronik milik orang lain akan dikenakan hukuman berupa penjara dan/atau denda. Hal itu tertuang dalam Bab VII tentang Perbuatan Yang Dilarang, Pasal 31 ayat (1) dan (2)”.

Sisi Positif UU ITE

Berdasarkan dari pengamatan para pakar hukum dan politik UU ITE mempunyai sisi positif bagi Indonesia. Misalnya memberikan peluang bagi bisnis baru bagi para wiraswastawan di Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia. Otomatis jika dilihat dari segi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain pajak yang dapat menambah penghasilan negara juga menyerap tenaga kerja dan meninggkatkan penghasilan penduduk.

UU itu juga dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan, memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dan sistem elektronik serta memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan ekonomi misalnya transaksi dagang. Penyalahgunaan internet kerap kali terjadi seperti pembobolan situs-situs tertentu milik pemerintah. Kegiatan ekonomi lewat transaksi elektronik seperti bisnis lewat internet juga dapat meminimalisir adanya penyalahgunaan dan penipuan.

UU itu juga memungkinkan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang di luar Indonesia dapat diadili. Selain itu, UU ITE juga membuka peluang kepada pemerintah untuk mengadakan program pemberdayaan internet. Masih banyak daerah-daerah di Indonesia yang kurang tersentuh adanya internet. Undang-undang ini juga memberikan solusi untuk meminimalisir penyalahgunaan internet.

Sisi Negatif UU ITE

Selain memiliki sisi positif UU ITE ternyata juga terdapat sisi negatifnya. Contoh kasus Prita Mulyasari yang berurusan dengan Rumah Sakit Omni Internasional juga sempat dijerat dengan undang-undang ini. Prita dituduh mencemarkan nama baik lewat internet. Padahal dalam undang-undang konsumen dijelaskan bahwa hak dari konsumen untuk menyampaikan keluh kesah mengenai pelayanan publik. Dalam hal ini seolah-olah terjadi tumpang tindih antara UU ITE dengan UU konsumen. UU ITE juga dianggap banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan menghambat kreativitas dalam berinternet. Padahal sudah jelas bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk mengeluarkan pendapat.
Undang-undang ini menimbulkan suatu polemik yang cukup panjang. Maka dari itu muncul suatu gagasan untuk merevisi undang-undang tersebut.
Ada sejumlah pasal yang melarang penyebaran informasi palsu misalnya melalui media pesan elektronik. Antara lain:
Pasal 28
  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 35

 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan,   perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Pasal 36
 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain. 
 Pasal-pasal tersebut, bila dilanggar akan menghadapi ancaman pidana seperti yang diatur pada Pasal 51 UU ITE:
Pasal 51
  1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000, 00 (dua belas miliar rupiah).
  2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000, 00 (dua belas miliar rupiah).


contoh kasus :
Kasus yang berat… Kemarin lagi-lagi ada kisruh kasus Luna Maya yang kabarnya di tuntut karena melecehkan profesi wartawan (bukan jurnalist, kalau jurnalist menulis dengan fakta dan bukti yang nyata, kalau wartawan bisa menulis dengan abstrak yang dalam hal ini kita pandang sebagai ISU) infotainment dengan kata “pelacur” dan “pembunuh“.  Setelah menunggu beberapa hari kasusnya kok semakin ramai dibicarakan di setiap berita.

ANALISA:Pendapat yang mengatakan bahwa penghinaan ringan tidak termasuk dalam cakupan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE. Alasannya disebabkan: Pertama, kualifikasi pencemaran disebutkan dalam Pasal 27 Ayat (3) secara tegas. Apabila Pembentuk UU ITE menghendaki penghinaan ringan termasuk di dalamnya, mestinya kualifikasi penghinaan ringan di masukkan pula disamping pencemaran, padahal kenyataannya tidak. Kedua, kualitas penghinaan ringan tidak sama dengan pencemaran, lebih-lebih lagi fitnah. Tidak adil dan diluar logika hukum kualitas dua tindak pidana yang jauh berbeda diberikan acaman dengan pidana yang sama persis

Senin, 10 Juni 2013

Cybercom : Dampak Televisi terhadap kebudayaan

      Dampak Televisi terhadap Kebudayaan bangsa  -  Televisi merupakan bentuk budaya audio visual yang berkembang dari budaya audio (berupa bahasa lisan) dan budaya visual. Dawyer (1988) dalam Hermansyah menjelaskan, sebagai media audio visual, TV mampu merebut 94% saluran masuknya pesan atau informasi ke dalam jiwa manusia yaitu lewat mata dan telinga. TV mampu untuk membuat orang pada umumnya mengingat 50% dari apa yang mereka lihat dan dengar di layar TV walaupun hanya sekali ditayangkan. Efek yang diterima masyarakat dari tayangan televisi menempel secara cepat dan kuat. Disisi lain, sebagai perusahaan profit, televisi sangat terikat pada periklanan dan rating sehingga seringkali terjebak pada situasi yang melanggar norma dan nilai masyarakat. Pada akhirnya televisi menjadi agen budaya popular yang pada saat yang sama merupakan komoditas dari industri budaya yang berakar pada kapitalisme.       

         Hampir setiap rumah tangga  setidaknya punya satu televisi. Rata-rata, satu televisi menyala selama tujuh jam sehari di rumah. Jelas bahwa televisi telah mengubah gaya hidup warga.
Contohnya, sekarang jarang kandidat politik yang tidak menggunakan televisi untuk menarik dukungan. Saat kampanye presiden 2004, manajer kampanye tidak banyak mencari relawan yang berkeliling dari pintu ke pintu dan melakukan kontak personal untuk mendapat dukungan, tetapi lebih berusaha mencari dana untuk mengiklankan kandidat di televisi. Di negara bagian dan di banyak daerah lokal, televisi telah muncul sebagai cara paling efisien dan efektif untuk menjangkau pemilih.

        Meskipun televisi dapat efektif dalam menciptakan kesan jangka pendek, ada juga efek jangka panjangnya. Efek jangka panjang eksis baik di level permukaan, seperti kasus Kura-Kura Ninja, maupun di level yang lebih serius. Kritikus sosial Michael Novak mengatakan : "Televisi adalah pembentuk geografi jiwa. Televisi membangun struktur ekspektasi jiwa secara bertahap. Televisi melakukan hal itu persis seperti sekolah memberi pelajaran secara bertahap, selama bertahun-tahun. Televisi mengajari pikiran yang belum matang dan mengajari meraka cara berpikir."

Guncangan Media Massa 
        Dalam sebuah acara pada 1981, tycoon televisi Ted Turner memprediksi berakhirnya era koran dalam waktu 10 tahun. Tahun 1991 telah berlalu dan, seperti diprediksi Turner, televisi menjadi medium yang makin berjaya tetapi koran masih ada. Turner terlalu melebih-lebihkan dampak televisi, tetapi dia benar ketika menyatakan bahwa televisi terus merebut pembaca dan pengiklan dari koran, dan juga dari media massa lainnya.

        Sejak kemunculan televisi pada awal 1950-an, kehadiran televisi telah membentuk ulang media lain. Renungkan hal berikut:

BUKU. Jumlah waktu yang dipakai orang untuk menonton televisi sekarang adalah sama dengan jumlah waktu yang dahulu dihabiskan orang untuk kegiatan lain, termasuk membaca dan mencari informasi. Untuk menghambat penurunan, penerbit buku melakukan promosi besar-besaran agar produk mereka diperhatikan.

KORAN. Siaran berita malam di televisi dan saluran berita 24 jam menjadi faktor utama dari menghilangnya koran sore. kebanyakan koran sore itu beralih menjadi koran pagi. Juga, koran perkotaan hampir kehilangan semua pengiklan nasional, yang beralih ke televisi.

MAJALAH. Televisi merebut pengiklan dari majalah bertiras besar seperti Life, dan memaksa perusahaan majalah mengubah majalahnya untuk melayani segmen yang lebih kecil dari audien massa yang tidak bisa dilayani televisi.

REKAMAN. Sukses musik rekaman sekarang sebagian besar tergantung kepada penyiaran video musik di televisi.

FILM. Seperti majalah yang melakukan demasifikasi setelah televisi merebut pengiklannya, Hollywood juga melakukan demasifikasi setelah televisi mencuri sebagian besar penontonnya. Sekarang, pembuat film yang cerdas akan merancang proyeknya baik untuk layar lebar maupun untuk ditayangkan ulang di televisi melalui jaringan dan untuk video rental.

RADIO. Radio melakukan demasifikasi setelah kedatangan televisi. Jaringan televisi pertama merebut acara radio yang tersukses dan memindahkannya ke layar kaca. karena kehilangan kekuatan acara utamanya, radio kehilangan audien massa dan pengiklan yang telah di nikmati sejak 1920-an. Untuk bertahan hidup satsiun radio mengalihkan acaranya ke musik rekaman dan mengarahkan acaranya ke segmen yang lebih sempit.